Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Personel gabungan Polres Manggarai Barat (Mabar) dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, mengamankan 12 orang terduga pelaku pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) dan Pembakaran surat suara di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (30/9/2022)
Penjemputan para terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Mabar AKP Roberth M. Bolle.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan, belasan terduga pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara di Wae Jare.
“Terduga pelaku yang diamankan merupakan masa pendukung salah satu calon Kepala Desa,” terang Iptu Eka dalam keterangan yang diterima iNewsFlores.id.
Iptu Eka mengatakan, para terduga pelaku melakukan pengrusakan karena tidak terima dengan calon kepala desa yang didukung.
“Mereka sengaja melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara karena sudah mengetahui calon Kades yang didukung kalah,” tuturnya.
Dijelaskan, personil yang melaksanakan pengamanan di TPS tersebut sudah memberikan imbauan untuk tidak melakukan pengerusakan, maupun pembakaran namun tidak diindahkan oleh massa.
“Sudah ada upaya imbauan oleh Personil pengamanan Brigpol Sadam Husen dan Bripda Suwari untuk tidak melakukan pengrusakan namun upaya imbauan tersebut tidak diindahkan oleh kelompok massa yang melakukan pengrusakan dan melarang personil pengamanan dari Polres Mabar agar tidak menghalangi reaksi massa,” beber Iptu Eka.
Lebih lanjut Iptu Eka mengharapkan, masyarakat tidak mudah diprovokasi oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Para calon juga harus menjunjung tinggi nilai Demokrasi yaitu siap untuk kalah maupun menang.
“Jangan hanya mau menang saja, kalah pun para calon harus siap terima, jangan membuat masyarakat yang menjadi korban,” Imbuhnya.
Sementara itu, terkait proses penanganannya, lanjut Iptu Eka, saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Mabar masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku sebagai saksi.
“Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, apabila dalam pemeriksaan terdapat cukup bukti, tentu penyidik akan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka,” pungkas Iptu Eka.
Diberitakan, peristiwa pengrusakan dan pembakaran surat suara tersebut terjadi pada Kamis 29 September 2022 sekira pukul 17.00 Wita.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait