Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala desa (pilkades), Senin (10/10/2022).
Sengketa perselisihan hasil pilkades yang ditujukan cakades nomor urut empat, Paulus Nurung kepada Panitia Pemilihan Desa Golo Bilas disampaikan melalui kuasa hukumnya, Francis Dohos Dor, SH.
Dalam keterangan yang diterima iNewsFlores.id, Paulus Nurung mendaftarkan Keberatan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara yang tertuang dalam Berita Acara No.29/X/Pan.Pilkades/Ds.Golo Bilas/2022, karena Panitia Pemilihan menetapkan sebanyak 561 suara sebagai suara tidak sah.
Adapun ke-561 suara tidak sah tersebut memiliki tanda coblos lebih dari satu yang mana, hanya satu tanda coblos yang telah mengenai satu kotak calon dalam surat suara.
Menurut Panitia Pemilihan Kepala Desa Golo Bilas, 561 suara tersebut tidak sah sehingga hasil Pemilihan Kepala Desa Golo Bilas menetapkan cakades nomor urut 3 atas nama Ahmad Radit sebagai cakades dengan perolehan suara terbanyak sebesar 522 Suara, unggul 29 Suara dari Cakades Nomor Urut 4 a/n Paulus Nurung.
Francis Dohos Dor, SH menyatakan, berdasarkan perbandingan rekapan para saksi mandat dari kelima cakades seluruhnya, dipastikan terdapat 181 Suara Tidak Sah, yang bentuknya terdapat dua tanda coblos yang salah satunya mengenai satu Kotak Cakades kliennya.
"Sedangkan terdapat 148 suara tidak sah yang bentuknya Terdapat 2 Tanda Coblos yang salah satunya mengenai hanya satu kotak cakades nomor urut tiga atas nama Ahmad Radit. Sehingga, jika dikonversikan suara tidak sah yang seharusnya itu sah, maka klien saya cakades nomor urut empat, memperoleh suara terbanyak sebesar 675 suara, unggul 5 suara dari cakades nomor urut tiga, Ahmad Radit sebagai pemenang kedua Pilkades Golo Bilas," katanya.
Francis menilai, Panitia Pilkades Golo Bilas salah mengelaborasi Ketentuan Pasal 40 Permendagri No.112 Tahun 2014 juncto Pasal 65 Perbub Mabar No.36 Tahun 2022 yang mengatur tentang Suara Sah dalam Pilkades.
"Mereka rupanya salah mengelaborasi ketentuan norma tentang Suara Sah dengan fakta suara yang terdapat 2 tanda coblos," terangnya.
Menurut Francis, kesalahan elaborasi sebenarnya dalam ketentuan norma suara sah tersebut telah secara terang menekankan pembuktian suara sah bertumpu pada hanya ada tanda coblos pada salah satu kotak cakades selama, lanjut Francis, tanda coblos yang lainnya tidak terdapat pada kotak calon lainnya dan bukan masuk kategori lubang panjang berbentuk horizontal dan vertikal akibat kesalahan percetakan yang ditentukan sebagai Surat Suara Rusak dalam Pasal 59 ayat (5) huruf d Perbub Mabar No.35 Tahun 2022.
Lebih lanjut, menurut advokat muda itu, sejatinya terkait masalah tanda coblos dalam Pilkades juga dapat merujuk pada ketentuan norma Pemilu dan Pemilukada yang sudah berlaku seperti Putusan MK dan Peraturan KPUD, yang telah jelas pokoknya berisi lebih dari satu tanda coblos akibat dari tidak dibuka secara baiknya surat suara, dinyatakan sebagai suara sah selama tanda coblos tersebut mengenai hanya satu kotak calon.
"Tegas diatur Pilkades kita itu berasaskan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia dengan sistem 'one man, one vote to one candidate'. Mengapa one candidate karena belum ditentukan aturan mengenai boleh lawan kotak kosong. Asas langsung, umum, bebas, dan rahasia itu juga sebagai asas yang berlaku dalam Pemilu dan pemilukada, sehingga secara umum norma2 ketentuan Pemilu dan Pilkada juga dapat diterapkan ke Pilkades sepanjang yang terkait dengan menjamin terlaksananya Hak Konstitusional dan Asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia," katanya.
Francis menjelaskan, polemik suara tidak sah bukan hanya terjadi di Pilkades Golo Bilas, juga terdapat di belasan pilkades, dan polemik terkait itu sangat mempengaruhi hasil akhir Kades terpilih.
"Untuk diketahui, pelaksanaan pilkades serentak 102 Desa di Kabupaten Manggarai Barat. Kabarnya terdapat polemik yang sama terjadi di Pilkades Nampar Macing dan Golo Mbu," katanya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait