Borong, iNewsFlores.id - Kerap terjadi pelanggaran pidana karena banyak mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi, Kepolisian resort Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita enam jerigen jumbo minuman keras jenis sopi kobok yang diketahui diproduksi oleh warga Wae Rana Kota Komba.
Penyitaan minuman keras ini dilakukan pada operasi pekat, pada Minggu (08/10/2023) malam.
Kepala kepolisian resort Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH, S.I.K, M.SI, kepada iNewsFlores.id, Senin (09/10), mengatakan bahwa, operasi pekat yang digelar bertujuan memeriksa kendaraan yang membawa atau menjual obat-obat terlarang dan minum keras.
Karena akhir-akhir ini banyak kasus tindakan pidana disebabkan oleh konsumsi minuman keras.
"Banyak kasus tindakan pidana seperti penganiayaan itu disebabkan karena konsumsi miras. Maka kami dari pihak kepolisian Resort Manggarai Timur menggelar operasi pekat demi menekan angka peredaran miras di Manggarai Timur ini," ungkapnya.
Minuman beralkohol ini biasanya dapat dijumpai pada restoran dan bar dimana dalam penjualan minuman tersebut, penjual perlu memiliki sebuah izin legal.
Karena itu, perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin. Misalnya, Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Tegasnya, apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:
Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen.
Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen
Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen
Sementara minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu, minuman beralkohol produksi luar negeri (impor) dan minuman beralkohol produksi dalam negeri, yang terbagi dalam dua jenis, yaitu, minuman beralkohol non tradisional dan minuman beralkohol tradisional.
"Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas."
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait