Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Rp8,32 Triliun, Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:03 WIB
  • author Tim iNews.id
Diduga Korupsi Rp8,32 Triliun, Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Foto: MPI

Menteri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.

Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun. 

Ketut menjelaskan, dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Editor: Yoseph Mario Antognoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut