Borong, iNewsFlores.id - Komoditas kopi yang dihasilkan oleh para petani Colol dipromosikan hingga ke luar Negeri. Namun sejauh ini lahan yang digarap sebagai perkebunan kopi statusnya masih sengketa.
Demikian disampaikan oleh Gesri Ndahur salah seorang anggota Gerakan Masyarakat Peduli Adat (Gempa) Colol, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Manggarai Timur, Selasa (10/10/2023).
Karena menurut Gesri kopi yang dipromosikan oleh pemerintah selama ini dihasilkan dari tanah yang statusnya belum legal.
Jelas Gesri, sebagai rujukan untuk pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat, pemerintah setempat sudah menetapkan Perda No 1 tahun 2018 tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Namun peraturan daerah yang telah disahkan belum berjalan secara maksimal.
Kata Gesri Ndahur , masyarakat hukum adat Gendang Colol yang berkedudukan sebagai subjek hukum memiliki hak penuh hak atas tanah ulayat, wilayah adat dan sumber daya alam, maka
untuk menjamin kepastian hukum keberadaan masyarakat hukum adat supaya tidak terjadinya status tanah sengketa maka perlu pengakuan dan perlindungan hukum terhadap
masyarakat hukum adat.
Pengakuan masyarakat hukum adat adalah pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya yang diberikan oleh Negara.
"Perlindungan masyarakat hukum adat adalah suatu bentuk pelayanan
yang wajib diberikan oleh Negara terhadap masyarakat hukum adat sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi
dan kekerasan."
Oleh karena itu, kata Gesri, pihaknya mendesak Bupati Manggarai Timur untuk segera menyelesaikan konflik dan ketimpangan hak-hak ulayat masyarakat hukum adat gendang Colol, melalui keputusan Peraturan bupati (Perbub).
Juga, Bupati Manggarai Timur untuk segera mempercepat pengakuan, perlindungan dan penetapan hak-hak ulayat masyarakat hukum adat gendang Colol.
Sementara itu, Sekretaris daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar, saat beraudiensi dengan massa aksi bahwa, pihaknya memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat Colol.
Sesuai instruksi Perda No 1 tahun 2018, pihaknya mengaku telah menjalankan beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, verifikasi, identifikasi dan validasi.
"Beberapa tahapan kita sudah lalui, hanya butuh partisipatif."
Ia mengaku, di provinsi Nusa Tenggara Timur hanya dua kabupaten yang memiliki Perda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat diantaranya, kabupaten Ende dan kabupaten Manggarai Timur.
Dan satu-satunya kabupaten yang telah menjalankan Perda tersebut adalah kabupaten Manggarai Timur. "Tentu harapan kita soal ini bisa diselesaikan pada tahun anggaran 2024 mendatang. Karena untuk selesai pada tahun anggaran 2023 sudah tidak bisa. Kita akan alokasikan anggaran pada tahun 2024 untuk menyelesaikan konflik hak-hak ulayat masyarakat adat."
Senada, Mensi Anam selaku ketua panitia verifikasi, menjelaskan bahwa Perda yang telah diterbitkan merupakan Perda inisiatif DPRD pada tahun 2018 lalu.
Karena DPRD dan Pemerintah melihat begitu banyak persoalan yang berkaitan potensi sumber daya masyarakat adat. Karena itu, masyarakat hukum sangat perlu untuk sejajar posisinya.
"Di NTT, Perda tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, hanya di Manggarai Timur yang berjalan baik. Dan Colol itu salah satu prioritas utama dalam menjalankan Perda tersebut."
Jelas Mensi yang juga mantan anggota DPRD periode 2014-2019, bahwa Perda tersebut juga berkaitan dengan visi misi Bupati Manggarai terlihat budaya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni