get app
inews
Aa Read Next : KPK Didesak Ambil Alih Kasus MTN Senilai 50 Miliar yang Endap di Kejati NTT

Asintel Kejati NTT Pimpin Penangkapan DPO Terpidana Kasus Persetubuhan terhadap Anak

Senin, 29 Januari 2024 | 19:16 WIB
header img
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, Bambang Mucholono bersama Tim berhasil menangkap Aris Taneo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus persetubuhan terhadap anak. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Kupang, iNewsFlores.id - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) Bambang Mucholono berhasil menangkap Aris Taneo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus persetubuhan terhadap anak, Senin (29/1/2024). 

Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Mucholono mengatakan, Aris Taneo ditangkap di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelumnya terpidana merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kupang. 

"Di mana diketahui bahwa terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 Wita di Bandara El-Tari Kupang," jelas Mucholono dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin sore. 

Menurut dia, terpidana Aris Taneo ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bernomor: R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.

Aris Taneo telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 pada 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.

Mucholono menjelaskan, berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Olm yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG pada 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 pada 15 Maret 2021,  terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana "Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut".

Hal ini sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

"Atas perbuatan ini, terpidana djatuhi hukuman pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan," jelas Mucholono.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut