Flores Timur, iNewsFlores.id- Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait kasus bentrok antar-desa di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah ini meningkat satu orang dari pengumuman tersangka sebelumnya. Bentrok tersebut melibatkan warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima, yang menimbulkan korban jiwa serta kerusakan parah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Flores Timur, Kapolres AKBP I Nyoman Putra Sandita menjelaskan bahwa polisi menyita puluhan senjata yang digunakan dalam bentrokan itu.
“Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan ini. Kami menyita senjata api rakitan sebanyak tiga buah, 41 tombak, 51 parang, busur panah, dan senapan angin yang digunakan saat penyerangan,” ungkapnya pada Senin (28/10/2024).
Putra Sandita mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatannya. Dua di antaranya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 187 KUHP terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan kerusakan.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara lima hingga 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika bukti-bukti baru ditemukan,” katanya.
Bentrok berdarah yang terjadi pada dini hari Senin (21/10/2024) lalu menewaskan dua orang dan melukai belasan lainnya, serta menyebabkan puluhan rumah warga hangus terbakar. Tragedi ini dipicu oleh sengketa tanah adat yang telah berlangsung hampir lima dekade antara dua suku yang bermukim di Desa Ile Pati dan Desa Bugalima.
AKBP I Nyoman Putra Sandita mengungkapkan bahwa sengketa lahan adat menjadi akar utama konflik ini. Ia berharap masalah tersebut segera selesai melalui penyelesaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami bekerja sama dengan BPN agar batas lahan dapat dipasang dan sertifikat tanah segera diterbitkan, sehingga konflik tidak berulang di kemudian hari,” ujar Putra Sandita.
Polres Flores Timur bersama BPN berencana untuk mempercepat proses legalisasi kepemilikan lahan di wilayah sengketa tersebut.
"Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri konflik berkepanjangan yang kerap menelan korban jiwa dan menimbulkan kerugian material," pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni