Jakarta, iNewsFlores.id – Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melaporkan warganya atas dugaan penyebaran informasi palsu. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan lima orang yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu. Kini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, gelar perkara terhadap laporan tersebut telah dilakukan pada Kamis (10/7/2025) malam.
“Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan kuat unsur pidana dalam laporan tersebut. Salah satu laporan dengan pelapor Ir HJW resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya Yakup Hasibuan melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K atas tudingan penggunaan ijazah palsu. Para terlapor dijerat pasal fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal yang digunakan antara lain Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE,” ujar Yakup Hasibuan dalam keterangan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Langkah hukum Presiden Jokowi ini memantik perhatian publik. Sebagian pihak menilai ini sebagai bentuk tegas negara terhadap penyebaran hoaks yang menyasar integritas pejabat publik. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan potensi pembungkaman kritik, terutama di era digital.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Ridwan menilai bahwa pelaporan oleh Presiden bukan pelanggaran etika, namun perlu dikawal agar tidak menjadi alat represif.
“Presiden sebagai warga negara punya hak hukum yang sama. Tapi tentu harus tetap dijaga agar proses ini transparan dan tidak mengekang kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap lebih lanjut mengenai identitas lima terlapor, termasuk apakah mereka akan segera dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait