Borong, iNewsFlores.id - Masyarakat adat Kembur, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memohon kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia agar memberikan atensi khusus terhadap Gregorius Jeramu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong. Kamis (03/10/2022).
Selain minta atensi, Masyarakat Kembur juga minta Kejagung copot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Pasalnya pihak Kejari Manggarai diduga tergesa-gesa dalam menetapkan Gregorius Jeramu sebagai tersangka. Padahal Gregorius hanya pemilik tanah.
Oleh karena itu, menurut mereka perlakuan hukum terhadap Gregorius Jeramu, tanpa mempertimbangkan nilai budaya.
Mereka membantah jika Goris Jeramu menjual tanah kepada Pemerintah Manggarai Timur tanpa keabsahan. Pasalnya tanah yang mereka diam adalah tanah warisan atau tanah ulayat. Jelas mereka, sudah puluhan tahun Goris Jeramu sudah menguasai dan mengelolah lahan tersebut. Sehingga secara hukum bisa diakui status kepemilikannya oleh Negara dan secara kearifan lokal masyarakat hukum adat.
"Jujur saja kami kesal dengan keputusan kejari Manggarai dalam menetapkan tersangka. Sebab seluruh masyarakat mengetahui soal keberadaan tanah di terminal Kembur itu milik bapak Gregorius Jeramu. Tanah itu juga merupakan hak milik bapak Gregorius Jeramu sejak tahun 1982," jelas mereka.
Selain hak ulayat, ada bukti kepemilikan lahan yaitu Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) milik bapak Gregorius Jeramu sebagai bentuk pengakuan negara atas kepemilikan tanah tersebut.
Diketahui dua tersangka Terminal Kembur yang ditahan Kejari Manggarai yakni Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan untuk pembangunan Terminal Kembur tahun anggaran 2012/2013.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait